Rabu, 10 Sep 2025 06:01 WITA
Kamis, 23 Mei 24
Joko Sampurno, Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar.

KARSARAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan, wisuda, atau study tour bagi peserta didik yang lulus dengan dasar Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kami telah menyebarkan SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” jelas Joko Sampurno, Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Kamis (23/5/2024).

Joko menjelaskan, larangan ini diberlakukan untuk PAUD, SD, dan SMP di bawah kewenangan Disdikbud Kukar. Salah satu alasannya adalah karena acara perpisahan dan study tour seringkali membebani orang tua siswa secara finansial.

“Setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semuanya mampu. Terlebihnya dengan kejadian mengenaskan yang menimpa siswa-siswi di Pulau Jawa beberapa saat lalu,” ujarnya.

Joko menambahkan, bagi sekolah yang tidak mematuhi SE tersebut akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing.

“Saya berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi SE untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Kebijakan larangan acara perpisahan dan study tour ini menuai beragam respons dari orang tua siswa. Ada yang mendukung karena dianggap meringankan beban biaya, namun ada juga yang kecewa karena tidak bisa melepas momen kelulusan anak mereka secara spesial. (Adv/DisdikbudKukar)

Bagikan:
Berita Terkait