Karsaraya.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur kini mulai menerapkan kebijakan penarikan retribusi di GOR Sempaja sebagai bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di area tersebut serta memastikan keberlanjutan fasilitas olahraga yang ada.
Menurut Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan sebelumnya, dengan tanggapan positif dari para pelaku UMKM maupun atlet.
“Mereka kini memiliki pemahaman jelas mengenai tarif yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Armen juga mengungkapkan bahwa penerapan retribusi ini mulai dipatuhi oleh pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja, yang tidak perlu lagi khawatir akan masalah penertiban oleh Satpol PP karena kewajiban sudah terpenuhi.
Tarif yang dikenakan juga cukup ringan, yaitu sekitar Rp10.000 per lapak per hari dan Rp50.000 per hari untuk stand yang lebih permanen.
Armen menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk mencari keuntungan, tetapi sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.
Selain itu, Armen mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelangsungan fasilitas olahraga di GOR Sempaja, karena biaya pemeliharaannya cukup besar.(adv/bp)